Senin, 28 Februari 2011

ABORSI, MENSTRUAL REGULATION DAN STERILISASI



MASAILUL FIQIAH II 




ABORSI, MENSTRUAL REGULATION DAN STERILISASI

Di

S
u
s
u
n

Oleh :

Kelompok  VIII   :        Mihalul Abrar
                             

Prodi                 : PAI
Semester / Unit  : VII / 1


Dosen Pembimbing :
Bpk. Hasan Basri  S.Pd

 







SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN )
ZAWIYAH COT KALA LANGSA
TAHUN AKADEMIK 2010 - 2011
KOTA LANGSA



KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Masailul Fiqiah - II  ini  dengan  tema  Aborsi, Sterilisasi dan Menstrual Regulation”. Shalawat dan salam kami junjungkan kepangkuan Nabi Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.
Makalah Masailul Fiqiah - II ini merupakan tugas yang harus diselesaikan oleh mahasiswa STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa. Untuk menambah wawasan, pengalaman dan keahlian dalam pemahaman studi Masailul Fiqiah yang diharapkan menjadi tenaga pendidik yang professional dimasa yang akan datang.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang selama ini telah banyak memberikan pengarahan dan bimbingan, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam penyelesaian makalah ini.
Dalam penyelesaian makalah ini kami menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan, baik dalam segi bahasa maupun susunan kalimatnya. Oleh sebab itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan penyelesaian makalah dimasa yang akan datang.
Harapan kami semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kami pribadi maupun pembaca, khususnya bagi mahasiswa STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa ditahun berikutnya.

                                                                                    Langsa, 20 Oktober  2010
                                                                                                        
                                                                                                      Ttd.
                                                                                                        
                                                                                           KELOMPOK  II



DAFTAR ISI


Halaman
KATA PENGANTAR .......................................................................................      i
DAFTAR ISI ......................................................................................................     ii
BAB    I.       PENDAHULUAN ........................................................................     1
                     A.  Latar Belakang .........................................................................     1
BAB    II.     PEMBAHASAN ...........................................................................     2
                     Aborsi, Sterilisasi dan Menstrual Regulation .................................     2
                     A.  Aborsi                                                                                            4
                     B.  Sterilisasi...................................................................................     6
                     C.  Menstrual Regulation...............................................................9
BAB    III.    PENUTUP .....................................................................................   11
                     A.  Kesimpulan ..............................................................................   11
                     B.  Kritik Dan Saran ......................................................................   11
DAFTAR REFERENSI .....................................................................................   12
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................   13


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Islam adalah agama yang suci, yang dibawa oleh nabi Muhammad saw sebagai rahmat untuk semesta alam.
Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (TQS An Nisaa` 65)
Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (TQS Al Ahzab 36)
Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan baik hewan, tumbuhan maupun manusia (terutama) yang menyandang gelar khalifah di muka bumi ini. Oleh karena itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap 5 hal yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun, tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya. Penulis akan membahas tentang abortus, menstrual regulation dan Sterilisasi dalam bab pembahasan

BAB II
PEMBAHASAN
ABORSI, MENSTRUAL REGULATION DAN STERILISASI

A.  Aborsi
1. Pengertian

Perkataan abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum UI, abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah)
Dari pengertian di atas dapat dikatakan, bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup di luar kandungan.

2. Cara Pelaksanaan Abortus

Untuk melakukan abortus banyak cara yang ditempuh, diantaranya dengan menggunakan jasa ahli medis di rumah sakit. Cara seperti ini pada umumnya dilakukan oleh para dokter yang hidup di negara yang mengizinkan pengguguran. Ada juga yang menggunakan jasa dukun bayi, terutama di daerah pedesaan dan menggunakan obat-obatan tradisional seperti jamu.
Pengguguran yang dilakukan secara medis di rumah sakit, biasanya menggunakan metode sebagai berikut :
• Curratage and dillage (C&D)
• Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan kemudian janin dikiret  dengan alat seperti sendok kecil
• Aspirasi, yaitu penyedotan isi rahim dengan pompa kecil
• Hysterotomi (melalui operasi)



3.  Macam-Macam Abortus

Secara umum, pengguguran kandungan dapat dibagi kepada dua macam:
a. Abortus Spontan (Spontaneus Abortus), ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya
b. Abortus yang disengaja (Abortus Provocatus/ Induced Pro Abortion)   dan abortus ini ada 2 macam:
• Abortus Artificialis Therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bias membahayakan jiwa si calon ibu, karena penyakit yang berat seperti TBC yang berat dan ginjal
• Abortus Provocatus Criminalis, ialah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar nikah/ untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.

4. Dampak Abortus
a. Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus
b. robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek
c. dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim
d. terjadi pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker.


5. Aborsi Menurut Hukum Islam
Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam hal 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu masa 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama fiqh (fuqaha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya roh.

Sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan.
a. Ulama yang membolehkan aborsi sebelum peniupan roh
• Muhammad Ramli (w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa
• Ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh kepadanya, jika dokter terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran islam sesuai dengan firman Allah QS. Al-Maidah ayat 32

  



Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.

Disamping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan rasulullah saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah bersabda yang artinya ”Sesungguhnya allah azza wa jalla setiap kali menciptakan penyakit dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian! (H.R Ahmad)
Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/ menyelamatkan si ibu maka islam membolehkan, bahkan mengharuskan, karena islam mempunyai prinsip :”menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari 2 hal yang berbahaya itu adalah wajib”
Kaidah fiqh dalam masalah ini menyebutkan :
”idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabin akhaffihima”
Artinya : ”Jika berkumpul dua mudharat (bahaya) dalam satu hukum maka dipilih yang lebih ringan mudharatnya” (Abdul Hamid Hakim 1927, Mabadi’ Awaliyah fi Ushul al-Fiqh wa Al Dawa’id al-Fiqhiyah, hal 35)

b. Ulama yang mengharamkan abortus dan menstrual regulation
• Ibnu Hajar (w. Th 1567) dalam kitabnya al-Tuhfah
• Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ’Ulumuddin. Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa/ berumur 4 bulan maka dikalangan ulama telah ada ijma’ (konsensus) tentang haramnya abortus.
• Mahmud Syaltut (eks rektor Universitas al-Azhar Mesir) bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum (sel telur wanita) maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum bernyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dijaga eksistensinya. Dan makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat besarnya dosanya kalau sampai dibunuh/ dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
• Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahawa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (4 bulan) didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan. Abdullah ibn Mas’ud berkata bahwa rasulullah bersabda : ”Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ’nuthfah’, kemudian dalam bentuk ’alaqah’. Selama itu pula, kemudian dalam bentuk ’mudghah’ selama itu pula kemudian ditiupkan ruh kepadanya (H.R. Bukhari, Muslim,Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi) Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa berdasarkan firman Allah surat al-an’am ayat 151,




Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). QS al-Isra’ ayat 31,




”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.
QS al-Isra’ ayat 33,




”Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
QS at-Takwir ayat 8-9




”Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya,Karena dosa apakah dia dibunuh,
Berdasarkan dalil-dalil diatas maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa/ telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan islam
.
Syaikh Abdul Qadim Zailum (1998) dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut : jika aborsi dilakukan setelah 40 hari atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari maka hukumnya boleh (jaiz) dan tidak apa-apa. Dalilnya ”jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat 42 malam maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut. Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah) ”ya Tuhanku, apakah dia (akan engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?. Maka Allah kemudian memberi keputusan…… (H.R. Muslim)
Dalam riwayat lain rasulullah bersabda : ”jika nutfah telah lewat empat puluh malam…..”
Hadis diatas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40/ 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumuddam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.


B.  Menstrual Regulation

Menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/ datang bulan/ haid, tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif dan mulai mengandung. Maka ia minta ”dibereskan janinnya” itu. Maka jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 299, 346, 348 dan 349, negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan sangsi hukumannya cukup berat bahwa hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
Mengenai menstrual regulation, islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah karena ia berhak tetap dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar perkawinan yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda) sesuai dengan hadis nabi:
”Semua anak dilahirkan atas fitrah, sehingga jelas omongannya. Kenudian orang tuanya lah yang menyebabkan anak itu menjadi yahudi, nasrani,/ majusi (H.R Abu ya’la, al-thabrani dan al-baihaqi dari al-aswad bin sari’)

Sterilisasi (Man’u’l Haml/pemandulan selamanya) adalah salah satu program KB yang dikampanyekan pemerintah Indonesia saat ini. Dalam istilah medis, sterilisasi dikenal dengan nama Tubektomi dan Vasektomi.
Prof.Dr.H. Masjfuk Zuhdi dalam bukunya: Masa’il Fiqhiyyah menerangkan tentang sterilisasi sebagai berikut:
1. Tubektomi
Tubektomi adalah: Operasi ringan dan cepat yang dilakukan pada perempuan (tubal ligation) agar steril dan tidak mampu lagi memproduksi anak dengan arti bahwa kemungkinan kehamilan sudah hampir nol.
Caranya adalah: dibuat dua irisan kecil di bawah bagian perut perempuan kemudian memotong saluran sel telur (tuba paluppi) dan menutup kedua-duanya sehingga sel telur tidak dapat  keluar dan sel sperma tidak dapat pula masuk bertemu dengan sel telur, sehingga tidak terjadi kehamilan.
Durasi waktu yang dibutuhkan untuk tubektomi adalah: kira-kira 30 menit.
2. Vasektomi
Adalah operasi sederhana pada laki-laki untuk mensterilkan sehingga tidak bisa lagi membuahi untuk menghasilkan anak.
Caranya: memotong saluran mani (vas deverens) kemudian kedua ujungnya diikat, sehingga sperma tidak dapat mengalir keluar penis (urethra)
Durasi waktu yang dibutuhkan: Hanya beberapa menit saja. Cendrung lebih cepat dibanding tubektomi. (situs BKKBN online.com, edisi Selasa, 3 oktober 2006))
Sterilisasi baik vasektomi maupun tubektomi sama dengan abortus, yang mana hal ini berakibat kemandulan. Karena itu ,International Planned Parenthood Federation (IPPF) tidak menganjurkan kepada negara-negara anggotanya termasuk Indonesia untuk melaksanakan sterilisasi sebagai alat kontrasepsi.
Hasil Ijtihad para ulama Islam tentang hukum vasektomi dan tubektomi:
  1. Keputusan Majma’ Fiqh Islami di Kuwait tanggal 5/9/1988 menyebutkan: diharamkan untuk memutuskan kemampuan mempunyai anak bagi laki-laki dan perempuan  yang dikenal dengan pemandulan (vasektomi dan tubektomi) tanpa adanya alasan yang dibenarkan syari’at.
  2. Keputusan Majma’ Fiqh Islami di Makkah Mukarramah menyebutkan: Tidak dibolehkan pemutusan kehamilan selamanya (pemandulan) tanpa adanya alasan yang darurat secara syar’i. Yaitu apabila membahayakan hidupnya karena suatu penyakit, maka jika pemandulan adalah cara untuk menyelamatkan hidup si perempuan dari kematian maka itu dibolehkan.
Pada dasarnya, hukum sterilisasi vasektomi dan tubektomi dalam Islam adalah haram dengan beberapa sebab:
1.  Sterilisasi  (vasektomi/tubektomi) berakibat pemandulan. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan dalam Islam yaitu perkawinan selain bertujuan untuk kebahagiaan dunia dan akhirat juga untuk mendapatkan keturunan yang sah.
2. Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagaian anggota tubuh yang sehat dan berfungsi).
3. Melihar aurat besar orang lain.
Namun apabila suami istri dalam keadaan terpaksa ( darurat/emergency) seperti terancamnya jiwa si ibu apabila ia mengandung maka hal itu dibolehkan. Hal ini berdasarkan kaidah hukum Islam: Keadaan darurat itu membolehkan hal hal yang dilarang.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Abortus dan menstrual regulation hukumnya adalah haram jika janin sudah berumur 40 hari/ 4 bulan masa kehamilan dan jika ada sesuatu yang mengakibatkan sesuatu yang berbahaya terhadap si ibu jika janin dipertahankan maka dibolehkan.
Sterilisasi merupakan suatu tindakan atau metode yang menyebabkan seorang wanita tidak dapat hamil lagi, dengan jalan operasi secara teori orang yang di sterilisasikan masih bisa dipulihkan lagi (reversable), tetapi para ahli kedokteran mengakui harapan tipis sekali untuk bisa berhasil.
Sterilisasi baik untuk lelaki (vasektomi) maupun untuk wanita (tubektomi) menurut islam pada dasarnya haram (dilarangKarena ada beberapa hal yang prinsipil yaitu :
1. Sterilisasi (vasektomi/tubektomi) berakibat kemandulan tetap. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut Islam, yakni perkawinan lelaki dan wanita selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan suami istri dalam hidupnya di dunia dan akhirat, juga untuk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapkan menjadi anak yang saleh sebagai penerus cita-citanya.
2. Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani/telur).
3. Melihat aurat orang lain pada prinsipnya Islam melarang orang melihat orang lain.







B.  Kritik Dan Saran
Agar dimasa yang akan datang bisa jauh lebih baik lagi, kita harus lebih banyak belajar dan terus melatih ilmu yang kita peroleh. Kami sadari dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam segi penulisan maupun susunan kalimatnya. Maka dari itu, sangatlah dibutuhkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Agar penulisan makalah dilain kesempatan bisa jauh lebih baik lagi. Pesan kami jangan pernah berhenti untuk belajar, karena kunci kesuksesan adalah dengan cara belajar dan terus berusaha.
DAFTAR PUSTAKA

Prof. Drs. H.Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah : Kapita Selekta Hukum Islam
Drs. H Mahjudin, M, Pd.I : Masailul Fiqhiyah


Kamis, 24 Februari 2011

Hati Merindu

Berapa banyak sudah waktu yang terbuang karna memikirkan dia, aku tak peduli. 
Yang penting aku masih bisa berada didekatnya walaupun hanyadalam angan- angan.
Kucoba pejamkan mata yang sangat sulit ditutup walau malam kian larut. 
Kurasa, malam pun telah masuk kedalam jiwaku untuk memberitahu bahwa selama ini dia selalu diabaikan. 
Serasa kami semakin akrab karna nasib kami sama.sama-sama didijauhi oleh orang yang aku cintai karna berbeda takdir….
Malam adalah waktu yang diciptakan dalam keadaan gelap, kelam, sunyi, penuh misteri sebenarnya memiliki cinta yang akan selalu ia kejar untuk bertemu. 

Ya, cintanya adalah siang…… dari dulu ia mengejar siang berhari-hari, berminggu-minggu,bertahun-tahun,berabad-abad namun tak pernah berhasil. 
Tak satu hari pun malam leleh mengejar siang untuk mengutarakan perasaannya bahwa mulai saat ia diciptakan sebagai waktu, dan ia juga ingin mengatakan bahwa selama ini ia merasa sepi, sunyi, dan kedinginan.
Ia sangat menginginkan siang ada disisinya untuk mengalahkan dan mengubah takdirnya menjadi seperti siang yang selalu cerah, ceria, dan bercahaya. Tapi, smua itu sia – sia…..
Sama sepertiku yang selalu rindu pada seseorang yang pernah mengisi hatiku yang kosong dan hampa karna pengkhianatan. Dulu…..,kami bertemu tanpa sengaja.

Lantas, karna ia sedang membutuhkan bantuan, akupun membantunya. 
Namun saat aku menolongnya, aku merasakan dia tidak hanya membutuhkan pertolongan, tapi juga perhatian dari orang – orang disekitarnya yang selama ini kurang ia dapatkan.,saat itu ia menggigil kedinginan karna hujan turun enggk reda-reda.
Dengan hati yang ikhlas aku memberikan kehangatan tubuhku dengan mendekatkan badanku dengan badannya.
Namun, entah setan apa yang merasuki tubuhnya, tiba-tiba ia mendekatkan kepalanya kewajah ku…..
Ohhhhh,,…….sebuah ciuman lembut terasa dibibirku…… dengan keras hati kutolak ciuman itu….
Tapi,…….aku tak kuasa,…….ciuman itu meluruhkan akal sehatku……
Dan………entah apa yang terjadi malam itu………
Saat aku tersadar dari kejadian – kejadian salah yang telah terjadi, akupun segera berfikir dengan akal sehat yang pernah gila karna dia. Mengapa aku begitu cinta padanya!!padahal aku tau bahwa aku dengannya bagaikan siang dan malam. 

Sama sekali tak bisa bersatu…..
Berbeda dengan malam yang belum pernah merasakan nikmatnya dikecup,dibelai,dimanja,dipeluk dan sebaliknya seolah tak pernah lepas, aku merasakan hal yang lebih dari itu……
Kuberfikir,malam saja yang belum pernah bertemu dengan siang yang walau sudah tau tidak ditakdirkan bersatu tetap mengejar siang tanpa lelah….bagaimana dengankua yang telah merasakan segalanya dari dia…..
Aku tak mw seperti laila yang majnun!!!
Aku yakin jika aku ibarat malam, diapun ibarat siang kini…….yang sebenarnya mengejar malam……namun tak pernah bertemu.
Ia mnjauh bukan karna tidak memiliki perasaan yang sama sepertiku kini, tapi karna aku dan dia tidak ditakdirkan bersatu.

Ia tau itu.dan apapun yang telah terjadi itu adalah hal yang salah.

BATIK ACEH MENUSANTARA

 Walaupun aceh tidak terkenal dengan  batiknya, namun siapa sangka bahwa batik motif aceh yang di design oleh Mihalul Abrar dengan mengkombi...