Meski kini batik sudah menjadi warisan budaya dunia, ternyata tidak banyak orang yang paham mengenai keindahan batik secara makna. Penggunaan batik sebagai pakaian atau sarung atau sebagai benda penting dalam serangkaian acara adat hanyalah sebagai kebutuhan saja kerena dituntut oleh hukum adat dan lembaga, tanpa tau maksud dari makna motif dari batik itu sendiri.
diartikan sebagai melambangkan kepribadian orang Aceh, pada umumnya rumah adat di Aceh memiliki pintu yang rendah. rakyat Aceh memiliki tabiat dan adat istiadat tidak mudah terbuka dengan orang asing namun dapat menjadi sangat baik bahkan bagaikan saudara kandung bila sudah saling mengenal.
Motif Rincoeng pada batik dan posisinya di tengah dada memiliki makna yang dalam. sebagaimana " ureung aceh " memahami bahwa rincoeng bukanlah hanya sekedar alat senjata, atau benda pusaka, namun rincoeng merupakan simbol dan identitang bangsa aceh sendiri yang memiliki nilai kehormatan dan kegungan yang tinggi. dan motif rincong pada motif batik di atas merupakan modifikasi dengan maksud rincoeng yang merupakan simbol dan identitas bangsa aceh harus di lestarikan dan dimaknai secara detile dalam berbagai aspek, salah satunya seni. dan peletakan rincoeng di dada dimaksudkan, bahwa setiap pengguna batik akan meletakkan kehormatan dan menjunjung tinggi kehormatan tersebut didalam hatinya.Setiap corak batik yang ada memiliki berbagai makna dan interpretasi yang menjadi kekayaan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Salah satunya adalah kemampuan bangsa ini untuk memahami berbagai gambar yang disebut sebagai chronogram, menjadi sebuah pesan yang bisa diwariskan turun temurun hingga saat ini. contohnya saja seperti rencong Contohnya saja batik rencong, banyak orang yang tidak tahu bahwa batik rencong di gambar tidak ada yang motifnya lurus, pasti selalu diagonal, karena maknanya adalah setiap hari hal baik yang kita lakukan harus selalu meningkat
Hingga saat ini, batik juga menjadi sebuah pemersatu bagi bangsa yang ada di Indonesia dengan dikembangkan berbagai batik baru. dan setiap hal baru terkait motif dan modifikasi dilakukan tntu ada maksudnya, dan harusnya tidak ada penentangan terhadap hal tersebut, bahwa perubahan tersebut boleh dilakukan, selama sang pembuat dan pemakai paham mengenai sejarah dan pakem batik yang tidak boleh hilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar